Berdasarkan
pemantauan data progres pemeringkatan
Bumdes/Bumdesma 2026 per tanggal 18 April 2026
melalui laman http//bumdes.kemendesa.go.id tercatat 48 Bumdes/Bumdesma yang sudah ber-Badan
Hukum dari 49 Bumdes/Bumdesma yang ada
di wilayah Badung sudah berhasil login dan mengisi data pemeringkatan
bumdes/bumdesma 2026.
Dari informasi dashboard diketahui bahwa tercatat 33 (68,75%) Bumdes/Bumdesma sudah selesai mengisi data quisener dari 7 indikator penilaian dengan status terkirim sebanyak 12 Bumdes, Pemeriksaan Pendamping sebanyak 6 Bumdes, Revisi Pendamping sebanyak 9 Bumdes, Pemeriksaan Kabupaten sebanyak 6 Bumdes serta bumdes dengan status sedang proses /draf sebanyak 15 (31,25%) Bumdes/Bumdesma. Pementauan Progres Pemeringkatan 2026 menjadi perhatian bersama TPP dan DPMD Kabapaten Badung dengan target di akhir bulan ini semua proses tahapan pemeringkatan di kabupaten Badung sudah tuntas 100%.
Pemeringkatan Bumdes/Bumdesma merupakan tindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa dan BUM Desa bersama dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2022 tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama, maka dilaksanakan pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi, pembinaan, dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama. Pemeringkatan Bumdes/bumdesma dilakukan online di laman bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan. Pengisian data pemeringkatan dijadwalkan mulai 5 Maret hingga 18 April 2026 pukul 23.59 WIB.Alur pengisian data dimulai dari Bum Desa dibantu PLD menyediakan data sesuai dengan indikator, variabel dan aspek pada kpmendesa 145 tahun 2022, Bum Desa dibantu PLD mengisi data di quisener, selanjutnya Pendamping Desa melakukan verifikasi kesesuaian data sesuai dengan fakta BUM Desa dan menyetujui pengajuan data apabila sudah sesuai. Selanjutnya Dinas PMD melaksanakan verifikasi data terpilih dan menyetujui submit data.(MD23)
Penulis :
I Made Dana,SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar